PEDOMAN UMUM
ASSOCIATION OF LIBRARY UNIVERSITY STUDENTS (ALUS)
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PERPUSTAKAN DAN INFORMASI
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Association Of Library University Students
BAB I
NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Association of Library University Students (Himpunan Mahasiswa Perpustakaan) disingkat ALUS
Pasal 2
KEDUDUKAN
Association of Library University Students berkedudukan di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pasal 3
WAKTU
Association of Library University Students didirikan di Yogyakarta pada hari Rabu Tanggal 07 Bulan Maret Tahun 2007 Untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
ASAS, SIFAT, LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 4
ASAS
Association of Library University Students berasaskan Kekeluargaan
Pasal 5
SIFAT
Association of Library University Students bersifat Independen
Pasal 6
LAMBANG DAN BENDERA
Lambang dan Bendera diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 7
TUJUAN
Association of Library University Students bertujuan sebagai berikut:
- Mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumaentasi, dan informasi
- Mengembangkan potensi kreatif mahasiswa jurusan ilmu perpustakaan dan informasi tentang kepustakawanan.
Pasal 8
KEGIATAN
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 7 Association of Library University Students mengadakan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut :
- Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi
- Mengusahakan keikutsertaan anggota ALUS dalam pelaksanaan program kampus di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
- Mengadakan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan profesionalisme kepustakawanan.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
STRUKTURAL
1.Struktur Organisasi Association of Library University Students (ALUS) terdiri dari :
Pembina I ( internal )
Pembina II ( eksternal )
Ketua Umum
Sekretaris Jendral
Sekretaris
Bendahara I
Divisi-divisi
2. Ketua I dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT)
3. Ketua I tidak dibenarkan menjabat lebih dari satu masa jabatan oleh orang yang sama.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
ANGGOTA
1. Anggota Association Of Library University Students (ALUS) terdiri dari :
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota Kehormatan
2.Anggota Muda adalah:
- Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jurusan Ilmu Perpustakaan baik Strata maupun Diploma yang telah memenuhi syarat keanggotaan..
- Badan atau lembaga yang bergerak di bidang pusdokinfo dan mengadakan kerjasama dengan Association Of Library University Students (ALUS).
3. Anggota Biasa adalah :
Mahasiswa yang masih aktif baik Strata maupun Diploma yang telah memenuhi syarat dan telah terdaftar secara sah sebagai anggota ALUS.
4. Anggota Kehormatan yang disebut dengan Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) adalah :
Anggota pengurus yang sudah purna tugas/selasai masa jabatan dan diangkat sebagai Anggota Kehormatan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Hak Anggota
- Anggota muda berhak mengikuti kegiatan-kegiatan dengan ketentuan pimpinan ALUS dan berhak mengeluarkan pendapat atau mengajukan usul namun tidak mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
- Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan kepada pengurus dan mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
- Anggota kehormatan dapat mengajukan pendapat saran atau usul serta pertanyaan-pertanyaan kepada pengurus ALUS.
Pasal 12
Kewajiban Anggota
- Seluruh anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh pengurus.
- Setiap anggota wajib membayar uang pokok anggota yang dibayarkan 1 bulan setelah menjadi anggota.
- Setiap anggota wajib membayar iuran wajib anggota yang dibayarkan pada minggu ke 2 (dua).
- Menjaga nama baik organisasi.
BAB VII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 13
Pemberhentian Keanggotaan
Anggota diberhentikan keanggotaanya, jika yang bersangkutan:
a. Mengundurkan diri
b. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. Melakukan perbuatan yang merugikan organisasi
BAB VIII
STRUKTUR KEKUASAAN
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN ALUS
Pasal 14
Status
a. Rapat Anggota Tahunan ALUS merupakan musyawarah anggota ALUS
b. Rapat Anggota Tahunan ALUS memegang kekuasaan tertinggi dalam ALUS
c. Rapat Anggota Tahunan ALUS diadakan 1 (satu) tahun sekali
d. Rapat Anggota Tahunan ALUS dapat menyimpang dari ayat A jika atas inisiatif (satu) anggota yang di setujui lebih dari separuh jumlah anggota ALUS
Pasal 15
Kekuasaan dan Wewenang
a. Menetapkan garis besar haluan kerja ALUS
b. Menilai pertaggungjawaban pengurus ALUS
c. Memilih ketua umum merangkap sebagi Formatur dan kemudian memilih 2 (dua) Mide Formateur
Pasal 16
Tata tertib
a. Peserta Rapat Anggota Tahunan ALUS adalah pengurus ALUS dan anggota ALUS
b. Anggota ALUS memiliki Hak Suara dan Hak Bicara
c. Pimpian siding Rapat Anggota Tahunan ALUS dipilih dari peserta oleh anggota ALUS dan berbentuk presidium
d. Pengurus ALUS dinyatakan telah demisioner setelah laporan pertanggung jawabanya dinilai oleh Rapat Anggota Tahunan ALUS
e. Rapat Anggota Tahunan ALUS dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh anggota ALUS yang aktif dalam periode tersebut.
Pasal 17
Keputusan
1. Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat. Jika tidak dicapai kemufakatan, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
2. Dalam hal terjadi suara seimbang keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan sidang.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara langsung , umum, bebas dan rahasia.
BAB IX
DANA
Pasal 18
Sumber Dana
Dana organisasi diperoleh dari:
1. Iuran anggota
2. Sumbangan yang tidak mengikat
3. Hasil usaha organisasi
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh RAT (Rapat Anggota Tahunan) dengan persetujuan sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah suara.
Pasal 20
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Association Of Library University Students
BAB I
Lambang dan Bendera
Pasal 1
1. Lambang ALUS:
a.Bentuk
Buku terbuka, Matahari, nama Association Of Library University Students dibatasi dua bintang dalam lingkaran, dan segi lima
b. Warna dasar : Putih
c. Warna gambar
Buku : Putih dan setiap pinggiranya kuning emas
Matahari : Hijau, Hitam
Lingkaran bulat : Hitam
Segi lima : Hitam
d. Arti
Buku berarti bertujuan untuk mencerdaskan bangsa melalui buku
Matahari sebagai sumber energi dan penerang bagi rakyat Indonesia, Berwarna Hijau dan hitam yang berarti keteguhan iman dan kedalaman ilmu
Ligkaran bulat adalah wujud dari kebulatan tekad organisasi untuk mencerdaskan bangsa dan negara
Segi lima berarti pembinaan pengembangan lima fungsi utama perpustakaan yaitu : pendidikan, penelitian, informasi, rekreasi dan pelestarian.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Pengurus ALUS sebagai berikut:
1. Ketua Umum dapat membentuk Tim, kelompok, atau panitia, untuk pelaksanaan suatu program yang mendesak.
2. Divisi-Divisi Pada Alus terdiri dari :
a. Divisi pengembangan profesi dan pendidikan
b. Divisi pengembangan dan pengabdian masyarakat
c. Divisi organisasi dan keanggotaan
d. Divisi PERS
BAB IV
URAIAN TUGAS PENGURUS ALUS
Pasal 3
1. Ketua Umum
a. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan ALUS
b. Memimpin setiap mengadakan rapat kerja
c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaaban organisasi dan pelaksanaan program kerja pengurus kepada RAT
2. Sekretaris
a. Memimpin dan menyelengarakan kegiatan administrasi organisasi
b. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan sekretariat ALUS
c. Menyiapkan surat keputusan / kontrak
d. Bertanggung jawab atas administrasi organisasi
3. Bendahara
a. Mengusahakan dan mengelola dana organisasi
b. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara tertulis sewaktu-waktu diminta oleh pengurus
c. Membuat neraca keuangan untuk keperluan rapat kerja
d. Memegang dana iuran (kas)
e. Membuat pembukuan atas pengeluaran dan pemasukan uang organisasi
4. Divisi Organisasi dan Keanggotaan
a. Melakukan perekrutan anggota baru
b. Mengadakan kegiatan anggota organisasi
c. Memantau pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai dengan AD dan ART
5. Divisi Pengembangan Profesi
a. Mendorong dan mengembangkan kegiatan ilmiah yang dapat mengembangkan profesionalisme kader dalam bidang kepustakawanan
b. Merumuskan kurikulum pedidikan dan pelatihan
6. Divisi Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat
a. Merumuskan penelitian dan pengabdian masyarakat
b. Mengaplikasikan metode penelitian
c. Membuat proposal penelitian
d. Memantau perkembangan ilmu
7. Divisi Pers
a. Menerbitkan informasi baik dalam bentuk tercetak maupun elektronik
b. Penyebaran informasi tentang pusdokinfo
c. Mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan penyebaran dan publikasi informasi
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Penerimaan anggota:
- Calon anggota ALUS melakukan pengisian formulir untuk menjadi anggota kepada pengurus ALUS pada saat penerimaan anggota baru.
- Syarat untuk menjadi anggota biasa bagi anggota muda ditentukan oleh pengurus berdasarkan aturan-aturan yang ada di ALUS.
BAB V
DANA
Pasal 5
Uang pangkal dan iuran
a. Uang pokok dibayarkan sekali selama masuk organisasi
b. Uang iuran sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) setiap bulan/sesuai dengan kesepakatan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 6
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggran rumah tangga ini akan ditetapkan oleh pengurus ALUS dalam peraturan organisasi
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam RAT dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Hari : Sabtu
Tanggal : 31 Maret 2012
Waktu : 23.30 WIB
Posting Komentar
0Komentar